Rekomendasi Pembuatan Kartu Keluarga / KK

  1. 1. Mengisi formulir yang di tandatangani oleh Kepala Desa 2. Foto Copy Ijasah 3. Foto copy Akte Nikah 4. Sudah Melaksanaan Perekamaman e-KTP

  1. 1. Pemohon datang sendiri 2. Mendaftarkan di Loket Pendaftaran 3. Verifikasi berkas persyaratan 4. Petugas mencatat dalam buku register 5. Proses pencetakan KK di Dispenduk & Capil 6. Penyerahan dokumen kepada pemohon

Menerima Permohonan rekomendasi 5 menit
Verifikasi dan Paraf dari Kasubag Umum 5 menit
Memberikan disposisi 5 menit
Penanda tanganan berkas 5 menit

+
Penyerahan berkas kepada pemohon 20 mmenit
 

Tidak dipungut biaya

Dokumen Rekomendasi Pembuatan Kartu Keluarga / KK

Pengaduan dapat disampaikan melalui :
Kotak Pengaduan yang terdapat di Kantor Kecamatan Jl. Raya PEGANTENAN, Pegantenan - Pamekasan
Telp : (0324) 7710982
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pembuatan Kartu Keluarga / KK "