Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Selesai (SPPNS)

  1. Bukti setor pembayaran Biad PPN dalam rangka penarikan piutang negara
  2. Nota Pembayaran
  3. Surat Persetujuan Penarikan Pengurusan Piutang Negara
  4. Hasil verifikasi atas jumlah setoran dengan jumlah hutang dari Seksi Hukum dan Informasi

  1. Penyerah Piutang menyampaikan bukti setoran pembayaran biad pengurusan piutang negara dalam rangka penarikan pengurusan piutang negara kepada KPKNL
  2. KPKNL melakukan verifikasi jumlah setoran dibandingkan dengan jumlah hutang
  3. KPKNL menerbitkan Surat Pernyataan Piutang Negara Selesai (SPPNS)

1 (satu) hari sejak setoran masuk rekening penampungan KPKNL

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan

Surat Pernyataan Piutang Negara Selesai

Surat Elektronik      : kpknl.tangerang1@kemenkeu.go.id
SMS/Whatsapp      : 08811463510
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Selesai (SPPNS)"