Akte Kelahiran Online

  1. membawa pengantar RT/RW
  2. membawa foto copy KK
  3. membawa foto copy surat nikah yang sudah dilegalisir di KUA
  4. membawa keterangan lahir bidan/rumah sakit asli
  5. membawa foto copy KTP

  1. pastika pemohon membawa persyaratan yang lengkap

pendegelasian pelayanan akte kelahiran yang semula didisduk capil menjadi dikelurahan, untuk prosedurnya petugas menginput akte online di aplikasi yang sudah disediakan dan ditunggu seminggu, setelah seminggu petugas mengambil akte kelahiran ke disdukcapil dan warga mengambilnya dikelurahan, demi mengurangi penumpukan pelayanan di disdukcapil dan memudahkan masyarakat membuat akte tidak perlau jauh jauh ke disdukcapil.

ada biaya ketika si anak sudah melewati batas pelaporan 60 hari setelah lahir, akan dikenakan denda sebesar Rp. 50.000, dan denda tersebut petugas setorkan ke dinas kependudukan.

Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

 telefon : tidak ada
website : tidak ada
kotak saran : ada
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akte Kelahiran Online"