Izin Usaha Jasa Perusahaan Angkutan Laut Bagi Perusahaan Yang berdomisili Dengan Beroperasi Pada Lintas Pelabuhan Antar Kab./Kota Dalam Wilayah Provinsi Setempat

  1. Surat Permohonan;
  2. Akte Pendirian Perusahaan;
  3. NPWP Lokasi Provinsi Banten;
  4. Penanggung Jawab;
  5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  6. Memiliki Tenaga Ahli Pelayaran;
  7. Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (Persyaratan Teknis);
  8. Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut dengan daya motor penggerak paling kecil 150 tenaga kuda dengan tongkang berukuran paling kecil GT 175 (Persyaratan Teknis);
  9. Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (Persyaratan Teknis);
  10. Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (Persyaratan Teknis);

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

9 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Jasa Perusahaan Angkutan Laut Bagi Perusahaan Yang berdomisili Dengan Beroperasi Pada Lintas Pelabuhan Antar Kab./Kota Dalam Wilayah Provinsi Setempat

Pelayanan Pengaduan Izin Usaha Jasa Perusahaan Angkutan Laut Bagi Perusahaan Yang berdomisili Dengan Beroperasi Pada Lintas Pelabuhan Antar Kab./Kota Dalam Wilayah Provinsi Setempat
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Jasa Perusahaan Angkutan Laut Bagi Perusahaan Yang berdomisili Dengan Beroperasi Pada Lintas Pelabuhan Antar Kab./Kota Dalam Wilayah Provinsi Setempat "