9 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Izin Usaha Jasa Perusahaan Angkutan Laut Bagi Perusahaan Yang berdomisili Dengan Beroperasi Pada Lintas Pelabuhan Antar Kab./Kota Dalam Wilayah Provinsi Setempat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store