Izin Usaha Jasa Persetujuan Pengoperasian Kapal Untuk Lintas Penyebrangan Antar Kab./Kota Dalam Provinsi

  1. Surat Permohonan;
  2. Akte Pendirian Perusahaan;
  3. Memiliki Penanggung Jawab;
  4. Surat Keterangan Domisili;
  5. Memiliki Tenaga Ahli Pelayaran;
  6. Persyaratan Tertulis sanggup memiliki Kapal berbendera Indonesia yang memiliki persyaratan Kelaik Lautan kapal;
  7. NPWP Lokasi Provinsi Banten.

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

9 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Jasa Persetujuan Pengoperasian Kapal Untuk Lintas Penyebrangan Antar Kab./Kota Dalam Provinsi

Pelayanan Pengaduan Izin Usaha Jasa Persetujuan Pengoperasian Kapal Untuk Lintas Penyebrangan Antar Kab./Kota Dalam Provinsi
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Jasa Persetujuan Pengoperasian Kapal Untuk Lintas Penyebrangan Antar Kab./Kota Dalam Provinsi"