Izin Usaha Jasa Penyewaan Alat Angkutan Laut / Penunjang Angkutan Laut

  1. Surat Permohonan;
  2. Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan;
  3. NPWP Lokasi Provinsi Banten;
  4. Modal Usaha;
  5. Memiliki Keterangan Domisili Perusahaan;
  6. Memiliki Rekomendasi / Pendapat Tertulis dari KSOP/UPP setempat;
  7. Memiliki Tenaga Ahli yang Sesuai;
  8. Memiliki Peralatan yang Cukup Sesuai dengan Perkembangan Teknologi;
  9. Penunjukan Kepala Cabang dari Kemenhub (bila status cabang);
  10. Fotocopy KTP Penanggung Jawab.

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

9 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Jasa Penyewaan Alat Angkutan Laut / Penunjang Angkutan Laut

Pelayanan Pengaduan Izin Usaha Jasa Penyewaan Alat Angkutan Laut / Penunjang Angkutan Laut
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Jasa Penyewaan Alat Angkutan Laut / Penunjang Angkutan Laut"