Izin Usaha Jasa Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Pelayaran Rakyat

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang dari Pemberi Izin;
  3. Akte Pendirian Perusahaan / KTP bagi Perorangan WNI;
  4. NPWP Lokasi Provinsi Banten;
  5. Memiliki Penanggung Jawab;
  6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  7. Tenaga Ahli Pelayaran;
  8. Kapal Layar Berbendera Indonesia yang Laik Laut dan Digerakan Sepenuhnya dengan Tenaga Mesin (Persyaratan Teknis);
  9. Kapal Layar Motor (KLM) Tradisional berbendera Indonesia yang Laik Laut berukuran sampai dengan GT 500 dan digunakan oleh tenaga angin sebagai penggerak utama dan motor sebagai penggerak tenaga bantu (Persyaratan Teknis);
  10. Kapal Motor ( KM) Berbendera Indonesia yang Laik Laut berukuran paling kecil GT 7 paling besar GT 35 yang dibuktikan dengan salinan gross akte, surat ukur, dan sertifikat keselamatan yang masih berlaku (Persyaratan Teknis);

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

9 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Jasa Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Pelayaran Rakyat

Pelayanan Pengaduan Izin Usaha Jasa Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Pelayaran Rakyat
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Jasa Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Pelayaran Rakyat"