Pas foto ukuran 2x3 background sesuai tahun lahir bagi yang berusia 5 tahun keatas ( 2 Lembar), dengan catatan kelahiran Ganjil Latar/Background Merah dan Kelahiran Genap Ganjil Latar/Background Biru
Pemohon datang ke Disdukcapil Kab. Pandeglang
Pemohon menuju ke petugas pelayanan untuk verifikasi berkas, jika berkas/syarat lengkaap maka pemohon mengambil nomor antrian untuk dicatat pada buku BHPKPP dan menerbitkan tanda terima /barkode berkas dan berkas diberikan ke petugas register, jika belum lengkap berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkap
Petugas register , mencatat pada buku register
Operator SIAK melakukan entry data dalam aplikasi komputer dan mencetak Kartu Identitas Ana
Kasi Identitas Penduduk memvalidasi Kartu Identitas Anak yang telah dicetak untuk diteruskan kepada tapi kalau ada kesalahan pengetikan dikembalikan ke Operator lagi untuk diperbaiki;
Petugas ditribusi mengambil Kartu Identitas Anak yang telah selesai dipilah menurut Kecamatan/Kelurahan;
Petugas ditribusi membarkode keluar yang ditandai dengan terkirimnya sms kepada pemohon bahwa Kartu Identitas Anak telah selesai;
Petugas distribusi pengambilan dokumen membarkode dan menyerahkan Kartu Identitas Anak kepada pemohon;
Kartu Identitas Anak siap diberikan ke Pemohon.
Pelayanan dilayani 1 hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lolos verifikasi di loket pendaftaran
Tidak Dipungut Biaya
Kartu Identitas Anak (KIA)
1. Pengaduan dan saran lewat Kotak Aduan
2. Saran dan Pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3. Saran dan Pengaduan lewat website :www.disdukcapil.pandeglangkab.go.id dan facebook Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.