Pelayanan Legalisir Pencatatan Sipil

  1. Akta Pencatatan Sipil asli
  2. Fotocopy Akta Pencatatan Sipil
  3. Fotocopy KTP bagi akte kelahiran terbitan luar Pandeglang

  1. Penduduk membawa berkas persyaratan lengkap
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas
  3. kabid/ Kasi menandatangani legalisir akta pencatatan sipil
  4. Petugas menyerahkan legalisir akta pencatatan sipil yang sudah ditandatangani

Pelayanan dilayani 1 hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lolos verifikasi di loket pendaftaran

Tidak Dipungut Biaya

Legalisir Pencatatan Sipil

1.    Pengaduan dan saran lewat Kotak Aduan
2.    Saran dan Pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3.    Saran dan Pengaduan lewat website :www.disdukcapil.pandeglangkab.go.id dan facebook Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Pencatatan Sipil"