Fotocopy KTP bagi akte kelahiran terbitan luar Pandeglang
Penduduk membawa berkas persyaratan lengkap
Petugas melakukan verifikasi berkas
kabid/ Kasi menandatangani legalisir akta pencatatan sipil
Petugas menyerahkan legalisir akta pencatatan sipil yang sudah ditandatangani
Pelayanan dilayani 1 hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lolos verifikasi di loket pendaftaran
Tidak Dipungut Biaya
Legalisir Pencatatan Sipil
1. Pengaduan dan saran lewat Kotak Aduan
2. Saran dan Pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3. Saran dan Pengaduan lewat website :www.disdukcapil.pandeglangkab.go.id dan facebook Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.