Pelayanan Pencatatan Akta Pengangkatan Anak

  1. Akta Kelahiran Anak
  2. Penetapan Pengadilan Tentang Pengangkatan Anak
  3. Copy KK dan KTP yang mengangkat anak
  4. Foto copy Buku Nikah / Akta Nikah ( Bagi yang menikah )
  5. Fotocopy KTP dan KK orang tua
  6. Berita Acara Kepolisian bagi Anak Yang tidak diketahui asal usulnya

  1. Penduduk mengisi formulir pengangkatan anak dengan membawa berkas persyaratan lengkap
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data base kependudukan
  3. Petugas melakukan pencatatan pinggir pada buku register akta kelahiran yang bersangkutan
  4. Petugas melakukan entry dan cetak kutipan akta pengangkatan anak
  5. Petugas menyerahkan akta pengangkatan anak kepada penduduk

Pelayanan dilayani 1 hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lolos verifikasi di loket pendaftaran

Tidak Dipungut Biaya

Kutipan akta pengangkatan anak

1.    Pengaduan dan saran lewat Kotak Aduan
2.    Saran dan Pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3.    Saran dan Pengaduan lewat website :www.disdukcapil.pandeglangkab.go.id dan facebook Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Akta Pengangkatan Anak "