Foto copy Buku Nikah / Akta Nikah ( Bagi yang menikah )
Fotocopy KTP dan KK orang tua
Berita Acara Kepolisian bagi Anak Yang tidak diketahui asal usulnya
Penduduk mengisi formulir pengangkatan anak dengan membawa berkas persyaratan lengkap
Petugas melakukan verifikasi dan validasi data base kependudukan
Petugas melakukan pencatatan pinggir pada buku register akta kelahiran yang bersangkutan
Petugas melakukan entry dan cetak kutipan akta pengangkatan anak
Petugas menyerahkan akta pengangkatan anak kepada penduduk
Pelayanan dilayani 1 hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lolos verifikasi di loket pendaftaran
Tidak Dipungut Biaya
Kutipan akta pengangkatan anak
1. Pengaduan dan saran lewat Kotak Aduan
2. Saran dan Pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3. Saran dan Pengaduan lewat website :www.disdukcapil.pandeglangkab.go.id dan facebook Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.