Pelayanan Pencatatan Akta Pengakuan Anak

  1. Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh penduduk pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 ( tigapuluh ) hari sejak tanggal surat pernyataan pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan
  2. Surat pengantar dari RT yang diketahui lurah
  3. Surat pernyataan bermaterai cukup tentang pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung
  4. Kutipan akta kelahiran baik itu yang asli maupun foto copy
  5. Fotocopy kutipan akta kelahiran ayah biologis dan ibu kandung
  6. Menyertakan 2 (dua ) saksi dengan membawa fotocopy KTP yang masih berlaku
  7. Fotocopy KTP pelapor yang masih berlaku
  8. Foto copy Paspor bagi WNA
  9. Fotocopy KITAS/KITAP bagi WNA
  10. Fotocopy Surat Keterangan Lapor Diri bagi WNA

  1. Penduduk mengisi formulir pengakuan anak dengan membawa berkas persyaratan lengkap
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data base kependudukan
  3. Petugas melakukan pencatatan pada buku register pengakuan anak dan penduduk dan saksi menandatangani register
  4. Petugas melakukan entry dan cetak kutipan akta pengakuan anak
  5. Petugas menyerahkan akta pengakuan anak kepada penduduk

Pelayanan dilayani 1 hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lolos verifikasi di loket pendaftaran

Tidak Dipungut Biaya

Kutipan Akta Pengakuan Anak

1.    Pengaduan dan saran lewat Kotak Aduan
2.    Saran dan Pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3.    Saran dan Pengaduan lewat website :www.disdukcapil.pandeglangkab.go.id dan facebook Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Akta Pengakuan Anak"