Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh penduduk pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 ( tigapuluh ) hari sejak tanggal surat pernyataan pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan
Surat pengantar dari RT yang diketahui lurah
Surat pernyataan bermaterai cukup tentang pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung
Kutipan akta kelahiran baik itu yang asli maupun foto copy
Fotocopy kutipan akta kelahiran ayah biologis dan ibu kandung
Menyertakan 2 (dua ) saksi dengan membawa fotocopy KTP yang masih berlaku
Fotocopy KTP pelapor yang masih berlaku
Foto copy Paspor bagi WNA
Fotocopy KITAS/KITAP bagi WNA
Fotocopy Surat Keterangan Lapor Diri bagi WNA
Penduduk mengisi formulir pengakuan anak dengan membawa berkas persyaratan lengkap
Petugas melakukan verifikasi dan validasi data base kependudukan
Petugas melakukan pencatatan pada buku register pengakuan anak dan penduduk dan saksi menandatangani register
Petugas melakukan entry dan cetak kutipan akta pengakuan anak
Petugas menyerahkan akta pengakuan anak kepada penduduk
Pelayanan dilayani 1 hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lolos verifikasi di loket pendaftaran
Tidak Dipungut Biaya
Kutipan Akta Pengakuan Anak
1. Pengaduan dan saran lewat Kotak Aduan
2. Saran dan Pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3. Saran dan Pengaduan lewat website :www.disdukcapil.pandeglangkab.go.id dan facebook Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.