Pelayanan Pencatatan Akta Pengesahan Anak

  1. Akta Kelahiran Anak atas nama Ibu
  2. Akta Perkawinan Orangtua secara sah menurut hukum agama dan hukum negara

  1. Penduduk mengisi formulir pengesahan anak dengan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data base kependudukan
  3. Petugas melakukan pencatatan pada buku register pengesahan anak dan penduduk menandatangani register
  4. Petugas melakukan entry dan cetak kutipan akta pengesahan anak
  5. Petugas menyerahkan akta pengesahan anak kepada penduduk

Pelayanan dilayani 1 hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lolos verifikasi di loket pendaftaran

Tidak Dipungut Biaya

Kutipan akta pengesahan/ catatan pinggir pada buku akte/ kutipan akta

1.    Pengaduan dan saran lewat Kotak Aduan
2.    Saran dan Pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3.    Saran dan Pengaduan lewat website :www.disdukcapil.pandeglangkab.go.id dan facebook Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Akta Pengesahan Anak"