Pelayanan Pencatatan Akta Kematian

  1. Setiap Kematian penduduk wajib dilaporkan oleh Ketua RT setempat/ Keluarga kepada instansi pelaksana paling lambat 30 ( tigapuluh ) hari kerja sejak tanggal kematian .
  2. Surat Keterangan Kematian dari Rumah sakit/ Dokter/ Paramedis
  3. Surat Keterangan Kematian dari lurah setempat
  4. Fotocopy kutipan akta nikah/ akta perkawinan
  5. KK dan KTP yang meninggal
  6. Fotocopy kutipan akta kelahiran yang meninggal dunia
  7. Fotocopy kewarganegaraan/ ganti nama yang meninggal ( apabila ada )
  8. Menyertakan fotocopy KTP 2 ( dua ) orang saksi kematian yang masih berlaku
  9. KTP Pelapor yang masih berlaku

  1. Penduduk mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permohoan kepada petugas registrasi dengan melampirkan persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data
  3. Penduduk/ pelapor menandatangani register akta kematian
  4. Petugas mencatatat, merekam dalam data base kependudukan dan menerbitkan kutipan akta kematian
  5. Kabid dan kasi membubuhkan paraf pada berkas akta kematian
  6. Kepala Instansi Pelaksana menandatangani register dan kutipan akta kematian
  7. Petugas menyerahkan kutipan akta kematian kepada penduduk

Pelayanan dilayani 1 hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lolos verifikasi di loket pendaftaran

Tidak Dipungut Biaya

Dokumen Akta Kematian

1.    Pengaduan dan saran lewat Kotak Aduan
2.    Saran dan Pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3.    Saran dan Pengaduan lewat website :www.disdukcapil.pandeglangkab.go.id dan facebook Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Akta Kematian "