Setiap Kematian penduduk wajib dilaporkan oleh Ketua RT setempat/ Keluarga kepada instansi pelaksana paling lambat 30 ( tigapuluh ) hari kerja sejak tanggal kematian .
Surat Keterangan Kematian dari Rumah sakit/ Dokter/ Paramedis
Surat Keterangan Kematian dari lurah setempat
Fotocopy kutipan akta nikah/ akta perkawinan
KK dan KTP yang meninggal
Fotocopy kutipan akta kelahiran yang meninggal dunia
Fotocopy kewarganegaraan/ ganti nama yang meninggal ( apabila ada )
Menyertakan fotocopy KTP 2 ( dua ) orang saksi kematian yang masih berlaku
KTP Pelapor yang masih berlaku
Penduduk mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permohoan kepada petugas registrasi dengan melampirkan persyaratan
Petugas melakukan verifikasi dan validasi data
Penduduk/ pelapor menandatangani register akta kematian
Petugas mencatatat, merekam dalam data base kependudukan dan menerbitkan kutipan akta kematian
Kabid dan kasi membubuhkan paraf pada berkas akta kematian
Kepala Instansi Pelaksana menandatangani register dan kutipan akta kematian
Petugas menyerahkan kutipan akta kematian kepada penduduk
Pelayanan dilayani 1 hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lolos verifikasi di loket pendaftaran
Tidak Dipungut Biaya
Dokumen Akta Kematian
1. Pengaduan dan saran lewat Kotak Aduan
2. Saran dan Pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3. Saran dan Pengaduan lewat website :www.disdukcapil.pandeglangkab.go.id dan facebook Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.