Pelayanan Pencatatan Akta Perceraian

  1. Perceraian wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 ( enampuluh ) hari kerja sejak penetapan pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan atau MA yang memperoleh kekuatan hukum tetap,
  2. Penetapan Pengadilan Negeri/Tinggi dan atau MA
  3. Kutipan akta perkawinan suami/istri asli
  4. Foto copy KK dan KTP suami / istri
  5. Fotocopy KTP pelapor
  6. Foto copy KTP 2 orang saksi

  1. Penduduk mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan kepada petugas pendaftaran dengan melampirkan persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data
  3. Petugas melakukan proses registrasi pencatatan perceraian
  4. Penduduk menandatangani register akta perceraian
  5. Petugas merekam pada database kependudukan dan menerbitkan kutipan akta perceraian
  6. Kabid dan kasi paraf pada kutipan akta perceraian
  7. Kepala Instansi pelaksana menandatangani register dan menerbitkan kutipan akta perceraian
  8. Petugas memberikan akta perceraian kepada penduduk

Pelayanan dilayani 1 hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lolos verifikasi di loket pendaftaran

Tidak Dipungut Biaya

Dokumen Akta Perceraian

1.    Pengaduan dan saran lewat Kotak Aduan
2.    Saran dan Pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3.    Saran dan Pengaduan lewat website :www.disdukcapil.pandeglangkab.go.id dan facebook Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Akta Perceraian"