Perceraian wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 ( enampuluh ) hari kerja sejak penetapan pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan atau MA yang memperoleh kekuatan hukum tetap,
Penetapan Pengadilan Negeri/Tinggi dan atau MA
Kutipan akta perkawinan suami/istri asli
Foto copy KK dan KTP suami / istri
Fotocopy KTP pelapor
Foto copy KTP 2 orang saksi
Penduduk mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan kepada petugas pendaftaran dengan melampirkan persyaratan
Petugas melakukan verifikasi dan validasi data
Petugas melakukan proses registrasi pencatatan perceraian
Penduduk menandatangani register akta perceraian
Petugas merekam pada database kependudukan dan menerbitkan kutipan akta perceraian
Kabid dan kasi paraf pada kutipan akta perceraian
Kepala Instansi pelaksana menandatangani register dan menerbitkan kutipan akta perceraian
Petugas memberikan akta perceraian kepada penduduk
Pelayanan dilayani 1 hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lolos verifikasi di loket pendaftaran
Tidak Dipungut Biaya
Dokumen Akta Perceraian
1. Pengaduan dan saran lewat Kotak Aduan
2. Saran dan Pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3. Saran dan Pengaduan lewat website :www.disdukcapil.pandeglangkab.go.id dan facebook Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.