Pelayanan Pencatatan Kelahiran Orang Asing

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan, Rumah Sakit, Rumah Bersalin, Puskesmas ;
  2. Surat Keterangan dari Pilot, Kepala Station, Kepala Terminal Angkutan Darat
  3. Berita Acara Kepolisian dan Surat Keterangan Medis bagi anak yang tidak diketahui asal usul keberadaan orang tuanya ;
  4. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan dan Formulir F2.01 yang ditanda tangani oleh Pemohon, 2 (dua) orang saksi dan diketahui Kelurahan
  5. Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat nikah / asal – usul anak dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri
  6. Fotokopi KTP dan KK Orang tua serta Pemohon yang masih berlaku
  7. Menyertakan fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi kelahiran yang masih berlaku
  8. Fotokopi Paspor bagi pemegang izin kunjungan
  9. Fotokopo KITAP/KITAS
  10. Fotokopi Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dan/atau Surat Tanda Melapor

  1. Penduduk mengisi dan menyampaikan formulir, saksi menandatangani di formulir permohonan kemudian menyerahkan kepada petugas pendaftaran pencatatan Kelahiran dengan melampirkan persyaratan
  2. Pejabat Pencatatan Sipil yang menangani bidang pencatatan Kelahiran melakukan verifikasi dan validasi data
  3. Penduduk menandatangani Register Akta Kelahiran
  4. Pejabat Pencatatan Sipil yang menangani bidang pencatatan Kelahiran mencatat pada Register dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran
  5. Kepala Instansi Pelaksana atau Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani Register dan Kutiapan Akta Kelahiran

Pelayanan dilayani 1 hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lolos verifikasi di loket pendaftaran

Tidak Dipungut Biaya

pencatatan sipil orang asing

1.    Pengaduan dan saran lewat Kotak Aduan
2.    Saran dan Pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3.    Saran dan Pengaduan lewat website :www.disdukcapil.pandeglangkab.go.id dan facebook Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Kelahiran Orang Asing"