Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan, Rumah Sakit, Rumah Bersalin, Puskesmas, surat pernyataan kelahiran (bagi yang lewat 60 hari)
Surat Keterangan dari Pilot / Maskapai ( melahirkan di pesawat ), Kepala Station( melahirkan di kereta api ) , Kepala Terminal Angkutan Darat ( melahirkan di bus. Surat Keterangan dari Syah bandar setempat ( melahirkan di Kapal )
Berita Acara Kepolisian dan Surat Keterangan Medis bagi anak yang tidak diketahui asal usul keberadaan orang tuanya
Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan dan Formulir F2.01 yang ditanda tangani oleh Pemohon, 2 (dua) orang saksi dan diketahui Kelurahan
Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat nikah / asal – usul anak dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri, Surat Pernyataan Suami Istri ( Bagi yang tidak memeiliki buku nikah/akte perkawinan)
Fotokopi KTP / KK Orang tua dan/atau Pemohon yang masih berlaku
Menyertakan fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi kelahiran yang masih berlaku
Penduduk mengisi dan menyampaikan formulir, saksi menandatangani di permohonan kemudian menyerahkan kepada petugas pendaftaran pencatatan Kelahiran dengan melampirkan persyaratan
Pejabat Pencatatan Sipil yang menangani bidang pencatatan Kelahiran melakukan verifikasi dan validasi data
Penduduk menandatangani Register Akta Kelahiran
Pejabat Pencatatan Sipil yang menangani bidang pencatatan Kelahiran mencatat pada Register dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran
Kepala Instansi Pelaksana atau Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani Register dan Kutiapan Akta Kelahiran
Pelayanan dilayani 1 hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lolos verifikasi di loket pendaftaran
Tidak Dipungut Biaya
Dokumen Akte Kelahiran
1. Pengaduan dan saran lewat Kotak Aduan
2. Saran dan Pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3. Saran dan Pengaduan lewat website :www.disdukcapil.pandeglangkab.go.id dan facebook Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.