Surat Keterangan Kependudukan lainnya

  1. Lampiran dokumen pendukung ( e-KTP, KK, Akta , Ijazah dan lain –lain )

  1. Penduduk membawa dokumen pendukung lainnya
  2. Petugas registrasi melakukan verifaksi berkas dan dokumen
  3. Petugas mencetak surat keterangan kependudukan
  4. Kasi melakukan paraf
  5. Kepala Dinas/ Kabid Menandatangani Surat Keterangan Kependudukan
  6. Penyerahan Surat Keterangan Kependudukan kepada penduduk

Pelayanan dilayani 1 hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lolos verifikasi di loket pendaftaran

Tidak Dipungut Biaya

 

Dokumen Surat Keterangan Kependudukan

1.    Pengaduan dan saran lewat Kotak Aduan
2.    Saran dan Pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3.    Saran dan Pengaduan lewat website :www.disdukcapil.pandeglangkab.go.id dan facebook Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kependudukan lainnya"