Pendataan dan Pelayanan Penduduk Administrasi Rentan

  1. Tim Pendataan menginventarisir data – data penduduk yang masuk kategori administrasi rentan ( Korban bencana alam/ bencana sosial seperti banjir, kebakaran; orang terlantar. Komunitas terpencil dsb ).
  2. Penduduk yang bersangkutan mengisi beberapa formulir yaitu : Formulir Pendataan Penduduk Korban Bencana Alam/ Sosial ( FR-1.01 ),Surat Pernyataan Kehilangan Dokumen ( FR-1.02 ), Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas ( SKPTI ),Surat Keterangan Pencatatan Sipil ( SKPS ),Formulir Bio Data Penduduk WNI ( F1.01 ) , Formulir Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan WNI ( F1.05 )

  1. Sistem Mekanisme dan Prosedur sebagai berikut : Ø Menetapkan titik lokasi pendataan Ø Menyiapkan print out data kelaurga dan data agregat penduduk rentan Ø Melakukan Pendataan Ø Melakukan perekaman sidik jari dan pemotretan KTP el Ø Melakukan verifikasi dan validasi data hasil isian formulir pendataan (FR.1.01) dan atau formulir bio data penduduk WNI ( F1.01 ) Ø Mengkoordinasikan penerbitan SKPTI dan SKPS Ø Mengolah dan menyajikan data hasil pendataan skala kecamatan Ø Bagi Korban bencana alam atau sosial diberikan SKPI dan SKPS Sebagai pengganti KK, KTP dan Akta Capil

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

pelayanan Penduduk Rentan

1.    Pengaduan dan saran lewat Kotak Aduan
2.    Saran dan Pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3.    Saran dan Pengaduan lewat website :www.disdukcapil.pandeglangkab.go.id dan facebook Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendataan dan Pelayanan Penduduk Administrasi Rentan"