Pelayanan Surat Keterangan Datang Keluar Negeri ( SKDLN ) untuk WNI & TKI

  1. Paspor / Dokumen Pengganti Paspor

  1. WNI melapor ke Disdukcapil paling lambat 14 ( empatbelas hari ) sejak kedatangannya dengan membawa persyaratan )
  2. WNI mengisi dan menandatangani form Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data
  4. Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri , KK dan KTP
  5. Petugas merekam data dalam database kependudukan
  6. WNI yang telah mendapatkan KK dan KTP melaporkan kedatangannya kepada Camat, Lurah dan RT tempat domisili dengan menyerahkan Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri
  7. Lurah melakukan pendaftaran WNI yang melaporkan kedatangannya dengan cara petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, Buku Induk Penduduk , dan Buku Mutasi Penduduk

Pelayanan dilayani 1 hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lolos verifikasi di loket pendaftaran

Tidak Dipungut Biaya

Pelayanan Surat Keterangan Datang Keluar Negeri ( SKDLN )

1.    Pengaduan dan saran lewat Kotak Aduan
2.    Saran dan Pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3.    Saran dan Pengaduan lewat website :www.disdukcapil.pandeglangkab.go.id dan facebook Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Datang Keluar Negeri ( SKDLN ) untuk WNI & TKI "