Pelayanan Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri Untuk WNI / TKI

  1. Surat Pengantar pindah dari Kelurahan
  2. KK
  3. KTP

  1. a. Kelurahan : Ø Penduduk WNI melapor ke Lurah dengan membawa persyaratan Ø Penduduk mengisi dan menandatangani formulir Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri Ø Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting ( Buku Register ) Ø Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk Ø Lurah mengetahui dan menandatangani serta meneruskan Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri kepada Camat Ø Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk penduduk dan Buku Mutasi Penduduk
  2. b. Kecamatan : Ø Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk Ø Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri dari penduduk diketahui Camat dengan membubuhkan tanda tangan Ø Petugas meneruskan Surat Pengantar Pindah Ke Luar Negeri kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ø Petugas registrasi merekam dalam data base kependudukan
  3. c. Dispendukcapil : Ø Petugas menerima Surat Pengantar Pindah Ke Luar Negeri dari penduduk disertai KK dan KTP Ø Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk Ø Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri ( SKP LN ) Ø Petugas registrasi mencabut KTP penduduk yang telah mendapat Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri Ø Dalam satu keluarga pindah ke luar negeri; KK penduduk yang pindah dicabut oleh Dinas Ø Dalam hal satu orang atau beberapa orang dari satu keluarga pindah ke luar negeri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan perubahan KK bagi anggota keluarga yang tinggal .

Pelayanan perubahan data penduduk, dilayani 1 hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lolos verifikasi di loket pendaftaran

Tidak Dipungut Biaya

Pelayanan Surat Keterangan Pindah Keluar negeri WNI /TKI

1.    Pengaduan dan saran lewat Kotak Aduan
2.    Saran dan Pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3.    Saran dan Pengaduan lewat website :www.disdukcapil.pandeglangkab.go.id dan facebook Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri Untuk WNI / TKI"