Pelayanan Surat Keterangan Pindah Bagi WNA memiliki KITAP

  1. KK
  2. KTP untuk orang asing
  3. Fotokopy paspor dengan menunjukan aslinya
  4. Fotokopy kartu ijin tinggal tetap
  5. Menunjukkan buku pengawasan orang asing
  6. Surat keterangan catatan kepolisian

  1. Orang asing melapor kepada kepala Disdukcapil dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas
  2. Orang asing mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK dan KTP
  3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi dat
  4. Kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang sebagai dasar untuk : - Perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah ; - Penerbitan surat keterangan tempat tinggal dengan alamat baru bagi orang asing yang memiliki ijin tempat tinggal terbatas ; atau - Penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru bagi orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap.
  5. Petugas merekam data dalam database kependudukan
  6. Petugas menyampaikan lembar kedua Surat Keterangan Pindah Datang kepada Lurah tempat tinggal asal
  7. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyampaikan data Surat Keterangan Pindah Orang Asing kepada Camat dan Lurah

Pelayanan perubahan data penduduk, dilayani 1 hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lolos verifikasi di loket pendaftaran

Tidak Dipungut Biaya

Penerbitan surat pindah/pengantar surat pindah

1.    Pengaduan dan saran lewat Kotak Aduan
2.    Saran dan Pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3.    Saran dan Pengaduan lewat website :www.disdukcapil.pandeglangkab.go.id dan facebook Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pindah Bagi WNA memiliki KITAP"