Pelayanan Surat Keterangan Pindah (SKP)

  1. Surat Pengantar Pindah Kelurahan ;
  2. KK asli
  3. KTP asli
  4. Dokumen peristiwa kependudukan dan peristiwa penting pendukung lainnya

  1. 1. Dalam Satu Kelurahan - Penduduk datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan ; - Kepala Kelurahan/ Kasi Pemerintahanmenerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP); Pada saat SKP diserahkan oleh Kelurahan ; Ø KTP yang bersangkutan dibawa pemohon untuk diserahkan kepada Kecamatan ; Ø Kemudian memproses KTP dan KK dengan alamat baru ; - Pemohon meneruskan berkas permohonan KK dan KTP ke Kecamatan dan menyerahkan SKP ke Tempat Pencatatan Data Kependudukan (TPDK) ; - Kecamatan memproses penerbitan KK dan KTP dari Kelurahan . - Apabila data pemohon kena validasi ( terhapus ) maka diklarifikasi di Disdukcapil - Petugas menyerahkan KK dan KTP
  2. 2. Antar Kelurahan dalam Satu Kecamatan. a. Kelurahan Asal. Ø Penduduk datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan ; Ø Kepala Kelurahan/ Kasi Pemerintahan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP)dan menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan. - Pada saat SKP diserahkan oleh Kelurahan kepada penduduk ; - KTP yang bersangkutan dilampirkan untuk diserahkan kepada Disdukcapil ; b. Kelurahan Tujuan Ø Penduduk melapor ke Kelurahan dengan menyerahkan Fotocopy SKP dari daerah asal ; Ø Kepala Kelurahan Menerbitkan Pengantar Permohonan KK dan KTP ; Ø Petugas Kecamatan memproses penerbitan KK dan KTP; Ø Petugas menyerahkan KK dan KTP kepada pemohon
  3. Antar Kecamatan dalam Satu Kota. a. Kecamatan Asal Ø Penduduk datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan ; Ø Kepala Kelurahan / Kasi Pemerintahanmenandatangani Surat Pengantar Pindah ; Ø Camat menerbitkan SKP dan menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan. Pada saat SKP diserahkan oleh kecamatan kepada pemohon ; - KTP yang bersangkutan diserahkan kepada Kecamatan tujuan - SKP sebagai pengganti KTP selama KTP baru belum diterbitkan b. Kecamatan Tujuan Ø Penduduk melapor ke Kelurahan dengan menyerahkan SKP dari daerah asal Ø Kepala Kelurahan menandatangi formulir Permohonan KK dan KTP Ø Petugas Register mencatat registrasi pindah datang dan mengambil KK dan KTP asli Ø Petugas Kecamatan menerbitkan permohonan KK dan KTP Ø Petugas menyerahkan KK dan KTP kepada pemohon
  4. c. Antar Kota dan antar Propinsi. Kota / Propinsi asal Ø Penduduk datang ke kelurahan dengan membawa persyaratan; Ø Kepala kelurahan / Kasi Pemerintahan menandatangani surat pengantar pindah antar kota/prop; Ø Petugas Register kelurahan menunjukan surat pengantar pindah, formulir permohonan pindah WNI dan berkas permohonan KK bagi yang tidak pindah; Ø Petugas Disduk capil mengambil KK dan KTP pemohon Ø Petugas Disdukcapil mencetak SKP dan bio data penduduk Ø Ka. Disdukcapil menandatangani SKP dan bio data Ø Petugas menyerahkan SKP dan bio penduduk kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan, serta menerbitkan KK bagi yang tidak pindah. Ø KTP dan KK yang bersangkutan dimusnahkan oleh Disdukcapil;

Pelayanan perubahan data penduduk, dilayani 1 hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lolos verifikasi di loket pendaftaran

Tidak Dipungut Biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk

1.    Pengaduan dan saran lewat Kotak Aduan
2.    Saran dan Pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3.    Saran dan Pengaduan lewat website :www.disdukcapil.pandeglangkab.go.id dan facebook Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pindah (SKP)"