Pelayanan anda Penduduk Siak dan KTP Elektronik (KTP –el )
Layana Perekaman KTP Elektronik ( e-KTP ) berupa : Kartu Keluarga dan Foto Copinya
Penerbitan KTP baru bagi penduduk WNI syarat –syaratnya berupa : Telah berusia 17 ( tujuh belas ) tahun atau sudah nikah atau pernah nikah Foto copy : KK, Kutipan akta kelahiran, kutipan akta nikah/buku nikah bagi penduduk yang belum berusia 17 ( Tujuh belas ) tahun. FC : Ijazah terakhir pemohon , Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri ( SKDLN ) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang datang dari luar negeri karena pindah, Dokumen pendukung lainnya
Penerbitan KTP baru bagi Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap dengan syarat – syarat sebagai berikut : Surat Pengantar Kelurahan , Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kelahiran , Paspor dan Ijin Tinggal Tetap, Kutipan Akta Nikah/ Akta Cerai bagi penduduk yang belum berusia 17 ( tujuhbelas ) tahun, Buku Catatan Orang Asing ( BOA ) , Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI atau WNA syarat – syaratnya berupa : Surat Pengantar dari Kelurahan , Surat Keterangan dari Kepolisian Setempat, Foto copy Kartu Keluarga, Paspor dan Ijin Tempat Tinggal bagi Orang Asing
Penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk WNI dan WNA yang mempunyai Ijin Tingggal Tetap, syarat – syaratnya berupa : Surat Pengantar dari Kelurahan , Surat Keterangan Pindah ( SKP ) dari Daerah asal ( kab/kota lain ) atau Surat Keterangan Pindah ( SKP ) antar Kecamatan dan antar Kelurahan , Mengisi F1.01 untuk pindahan dari Kab/Kota lain. Kartu Keluarga dan KTP Asli , FC Kutipan Akta Kelahiran , FC Kutipan Akta Nikah/ Buku Nikah/ Akta cerai , Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah ,Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap, syarat – syaratnya berupa: Surat Pengantar dari Kelurahan,Foto Copy Kartu Keluarga, KTP yang habis masa berlakunya , Fotocopy Paspor, Kartu Ijin Tinggal Tetap dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap.
Penerbitan KTP karena adanya perubahan data bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap, syarat –syaratnya berupa : Surat Pengantar dari kelurahan , KTP lama, Surat Keterangan/ Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting ( Buku Nikah/ Akta Nikah, Akta Cerai, Akta kelahiran/ ijazah dll )
Penerbitan e-KTP Baru (penduduk baru perekaman e-ktp) : Surat Keterangan Telah Rekam Dari Kecamatan, Foto Copy KK
1. Penduduk mengsisi dan menandatangani formulir permohonan KTP WNI
2. Penduduk membawa surat pengantar dari RT
3. Petugas registrasi kelurahan melakukan verifikasi dan validasi data
4. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting ( Buku Register )
5. Lurah/ Kasi Kelurahan menandatangani formulir permohonan KTP
6. Petugas registrasi menyerahkan formulir permohonan KTP kepada Penduduk untuk dilaporkan kepada Kecamatan / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pelaksanaannya dilakukan di Kecamatan / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan cara :
a. Penduduk menyampaikan formulir permohonan KTP yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan sebagai dasar penerbitan KTP
b. Petugas verifikator melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
c. Petugas operator melakukan entry perekaman data ke dalam data base kependudukan
d. Petugas operator melakukan pencetakan KTP
e. Kasi KK dan KTP melakukan paraf KTP samping kiri
f. Kabid Pendaftaran dan Pendataan Penduduk melakukan paraf KTP samping kanan
g. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani dan menerbitakn KTP
h. Petugas menyerahkan KTP kepada pemohon
Dalam hal KTP diterbitkan karena pindah datang atau perpanjangan atau adanya perubahan data bagi WNI atau WNA, KTP lama ditarik oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil .
Dalam hal KTP dimuat pas photo berwarna dari penduduk yang bersangkutan ketentuannya :
a. Penduduk yang lahir pada tahun ganjil , latar belakang pas photo berwarna merah;
b. Penduduk yang lahir genap pada tahun genap, latar belakang pas photo berwarna biru
c. Pas photo berukuran 2x3 dengan ketentuan 70 % tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab.
Pelayanan perubahan data penduduk, dilayani 1 hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lolos verifikasi di loket pendaftaran
tidak dipungut biaya
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
1. Pengaduan dan saran lewat Kotak Aduan
2. Saran dan Pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3. Saran dan Pengaduan lewat website :www.disdukcapil.pandeglangkab.go.id dan facebook Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.