Layanan Perubahan Biodata Penduduk

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan
  2. Dilampiri dokumen administrasi Kependudukan : Kutipan Akta Kelahiran, Ijazah / STTB, KK,KTP (KTP-el ) / KTP Siak , Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah, Kutipan Akta Perceraian,Dokumen pendukung lainnya.
  3. Pencatatan biodata penduduk bagi WNI yang datang dari Luar Negeri berupa :Paspor, Dokumen Pengganti Paspor
  4. Pencatatan biodata penduduk bagi Orang Asing yang memiliki ijin tinggal terbatas dan Orang Asing yang memiliki tinggal tetap, syaratnya berupa : Paspor,Kartu Ijin Tinggal Terbatas/ Kartu Ijin Tinggal Tetap, Buku Pengawasan Orang Asing ( BPOA )

  1. Penduduk membawa surat pengantar dari Kelurahan
  2. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi formulir bio data penduduk serta merekam data ke dalam database kependudukan
  3. Khusus untuk perubahan tanggal lahir dan jenis kelamin dikoordinasikan dulu dengan administrator data base
  4. Paraf oleh Kasi dan Kabid ( Verifikasi dan Validasi Dokumen )
  5. Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani dokumen biodata penduduk melalui SIAK.
  6. Penyerahan dokumen bio data kependudukan

Pelayanan perubahan data penduduk, dilayani 1 hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lolos verifikasi di loket pendaftaran

tidak dipungut biaya

Registrasi Pelayanan Kartu Keluarga (KK) Perubahan Biodata Perbaikan Biodata Karena salah entry

apabila ada data yang salah bisa memperbaiki kembali dengan membawa dokumen asli disertai data dokumen pendukung,
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perubahan Biodata Penduduk"