surat keterangan domisili tempat tinggal

  1. surat pengantar RT RW
  2. fotocopy KTP pemohon yang sudah berdomisili dikelurahan babakan
  3. fotocopy KK pemohon yang sudah berdomisili dikelurahan babakan

  1. Pemohon langsung keloket pelayanan membawa berkas persyaratan
  2. petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan setelah persyaratan dipastikan lengkap pemohon menunggu diruang tunggu
  3. setelah pelayanan selesai pemohon dipanggil

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan domisili tempat tinggal bagi warga yang memiliki KTP-E setempat

081289691244/081384037033
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat keterangan domisili tempat tinggal"