Izin Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan

  1. Surat Permohonan (Formulir A1) (Syarat Administrasi);
  2. Surat Kesanggupan untuk Memenuhi dan Mematuhi semua Persyaratan yang ditentukan (Formulir A2) (Syarat Administrasi);
  3. Lokasi (Syarat Teknis);
  4. Rencana Teknis (Syarat Teknis);
  5. Jadwal Waktu Perencanaan (Syarat Teknis);

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

22 Hari kerja

Ada biaya retribusi
 

Izin Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan

Pelayanan Pengaduan Izin Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan"