Perpanjangan Izin Pemanfaatan Sempadan Sumber Daya Air (Daftar Ulang)

  1. Fotocopy SK pertama;
  2. Fotocopy SK terakhir;
  3. Fotocopy bukti pembayaran retribusi 1 (satu) tahun terakhir;
  4. Foto lokasi tempat lahan yang digunakan;
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
  6. NPWP lokasi Provinsi Banten.

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

17 Hari kerja

Ada Pembayaran Retribusi
 

Perpanjangan Izin Pemanfaatan Sempadan Sumber Daya Air (Daftar Ulang)

Pelayanan Pengaduan Perpanjangan Izin Pemanfaatan Sempadan Sumber Daya Air (Daftar Ulang)
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Pemanfaatan Sempadan Sumber Daya Air (Daftar Ulang)"