surat ijin keramaian

  1. surat pengantar RT RW
  2. fotocopy KTP pemohon
  3. fotocopy KK

  1. pemohon langsung keloket pelayanan membawa berkas pelayanan
  2. berkas persyaratan diperiksa oleh petugas pelayanan setelah dipastikan berkas persyaratan lengkap langsung diproses dan pemohon menunggu diruang tunggu
  3. setelah pelayanan selesai pemohon dipanggil

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar ijin Keramaian

081289691244
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat ijin keramaian"