Pelayanan Surat Keterangan Lainnya

  1. 1. Pengantar RT/RW
  2. 2. Pengantar dari Kelurahan
  3. 3. Fotokopi KTP
  4. 4. Lunas PBB
  5. 5. Foto lokasi Usaha
  6. 6. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahannya
  7. 7. SKDU lama untuk perpanjangan

  1. Pemanggilan Nomor Antrian
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas serta pengecekan data pemohon
  3. Penginputan dan Pencetakan Surat Keterangan Domisili Usaha
  4. Paraf Kasi Pelayanan Umum
  5. Penandatangan Surat Keterangan Domisili Usaha
  6. Penyerahan Surat Keterangan Domisili Usaha

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Domisili Usaha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Lainnya"