Surat belum pernah menikah

  1. surat pengantar RT RW
  2. fotocopy KTP pemohon
  3. fotocopy KK pemohon
  4. membuat surat pernyataan belum pernah menikah
  5. fotocopy akte kelahiran

  1. pemohon langsung keloket pelayanan membawa berkas persyaratan
  2. berkas diperiksa oleh petugas pelayanan setelah persyaratan dipastikan lengkap langsung diproses pemohon menunggu diruang tunggu
  3. setelah pelayanan selesai pemohon dipanggil

0 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Belum Pernah Nikah / Kawin

081289691244/081384037033
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat belum pernah menikah"