Surat Pindah

  1. 1. Surat pengantar RW dan RT
  2. 2. FC KTP dan KTP Asli
  3. 3. Foto Copy Kartu Keluarga dan kartu Keluarga Asli

  1. Pemohon dapat langsung ke loket menemui operator untuk mengisi formulir Pindah - Pergi
  2. Pemeriksaan berkas kembali persayaratan pemohon oleh Operator
  3. Apabila sudah memenuhi persyaratan dapat di tanda tangani oleh Lurah, Sekel/Kasie
  4. Meregister dan Pengecapan
  5. Dapat diteruskan ke Kecamatan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Surat pindah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah"