pelayanan surat pengantar nikah catatan sipil dan agama

  1. surat pengantar RT RW
  2. fotocopy ktp pemohon
  3. fotocopy KK
  4. fotocopy akte kelahiran
  5. surat pernyataan belum pernah menikah diatas materai 6000
  6. surat kematian atau putusan pengadilan agama apabila pemohon berstatus cerai mati/cerai hidup

  1. pemohon datang langsung keloket pelayanan membawa persyaratan
  2. berkas persyaratan diperiksa oleh petugas pelayanan setelah persyaratan dipastikan lengkap langsung diproses
  3. pemohon dipersilahkan menunggu diruang tunggu
  4. setelah pelayanan selesai pemohon dipanggil

15 Menit

Tidak dipungut biaya

surat pengantar nikah catatan sipil dan agama

081289691244/081384037033
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan surat pengantar nikah catatan sipil dan agama"