surat pelayanan catatan kepolisian (SKCK)

  1. surat pengantar RT RW
  2. fotocopy ktp pemohon
  3. fotocopy akte lahir
  4. fotocopy ijazah

  1. pemohon datang langsung keloket pelayanan membawa berkas persyaratan
  2. berkas diperiksa oleh petugas pelayanan setelah berkas dipastikan lengkap langsung diproses pemohon dipersilahkan menunggu diruang tunggu
  3. setelah pelayanan selesai pemohon dipanggil

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keteranagn Catatan Kepolisian ( SKCK )

081289691244/081384037033
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat pelayanan catatan kepolisian (SKCK)"