pengantar surat kematian

  1. surat pengantar RT RW
  2. fotocopy kartu keluarga
  3. fotocopy ktp pelapor
  4. surat keterangan kematian dari rumah sakit
  5. surat pernyataan dari keluarga jika meninggal dirumah

  1. pemohon datang langsung keloket pelayanan membawa berkas persyaratan setelah berkas dipastikan lengkap langsung diproses dan pemohon menunggu diruang tunggu kemudian pemohon dipanggil jika surat permohonan sudah selsesai
  2. setelah berkas dipastikan lengkap langsung diproses dan pemohon menunggu diruang tunggu
  3. setelah pelayanan selesai pemohon dipanggil

15 Menit

jika kematian lebih dari 1 bulan tidak dilaporkan maka dapat dikenakan denda sebesar Rp 100.000-' dibayarkan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota tangerang

surat pengantar kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pengantar surat kematian"