surat kelahiran

  1. surat pengantar RT/RW setempat
  2. fotocopy kartu keluarga
  3. fotocopy ktp suami istri
  4. fotocopy surat nikah / akte perkawinan yang sudah dilegalisir
  5. surat penganter kelahiran dari bidan/rumah sakit/klinik
  6. SPTJM surat pertanggung jawaban mutlak bagi anak yang lahir seorang ibu

  1. PEMOHON DATANG LANGSUNG KE LOKET PELYANAN MEMBAWA BERKAS PERSYARATAN SETELAH BERKAS DIPASTIKAN LENGKAP LANGSUNG DIPROSES DAN PEMOHON MENUNGGU DIRUANG TUNGGU SETELAH SELESAI PEMOHON DIPANGGIL.
  2. SETELAH BERKAS DIPASTIKAN LENGKAP LANGSUNG DIPROSES DAN PEMOHON DIPERSILAHKAN MENUNGGU DIRUANG TUNGGU
  3. SETELAH PELAYANAN SELESAI PEMOHON DIPANGGIL.

15 Menit

jika kelahiran yang lebih dari 60 hari maka dikenakan biaya denda sebesar Rp 50.000,- dan dibayarkan dibendahara Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil kota tangerang.

Surat Pengantar Kelahiran

contak person :081289691244/081384037033
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat kelahiran"