Izin Prinsip Penanaman Modal

  1. Surat Pemohon yang bersangkutan (bermaterai Rp. 6.OOO;-);
  2. Lampiran permohonan Izin Prinsip Pananaman Modal (bermaterai Rp. 6.OOO,-);
  3. Fotocopy akta pendirian perusahaan dan akta perubahan sampai dengan terakhir dilengkapi anggaran dasar perusahaan;
  4. Persetujuan/pemberitahuan perubahan dari Menteri Hukum dan HAM;
  5. Fotocopy NPWP perusahaan;
  6. Fotocopy KTP pemegang saham;
  7. Fotocopy data-data pendukung untuk perusahaan.

  1. Pemohon datang ke DPMPTSP, untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir
  2. Setelah persyaratan lengkap, Pemohon mendaftarkan izin ke Front Office kemudian dilakukan verifikasi isian permohonan izin dan kelengkapan berkas
  3. Kepala seksi melakukan validasi kelengkapan berkas
  4. Back Office menginput data izin, memberi nomor dan dicetak
  5. Draf SK dicek dan diparaf oleh Back Office, Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Sekretaris
  6. SK ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP
  7. Bagian persuratan mencatat SK pada buku kendali
  8. Back Office merekap SK izin dan menyerahkan ke Front Office
  9. SK di cap DPMPTSP dan diserahkan kepada pemohon

Terhitung sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar
 

Tidak dipungut biaya

Izin Prinsip Penanaman Modal

Pengaduan dapat dilakukan  melalui :
1. Langsung Tatap Muka.
2. Surat
.
3. Loket Pengaduan, Kotak Pengaduan/Saran.

4. Pesan Singkat Elektronik (SMS)
5. Telepon/Faximile

Pada Kantor Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas
Alamat : Jl. Tambun Bungai No. 39 Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah
Telepon/Faximile : (0513) 21083

HP : 085346090586
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Prinsip Penanaman Modal"