Standar Pelayanan Legalisir Fotocopi Ijazah dan Transkrip Akademik

  1. Ijazah asli, transkrip akademik asli, fotocopi ijazah 6 lembar, fotocopi transkrip akademik 6 lembar
  2. Ijazah asli, transkrip akademik asli, fotocopi ijazah 6 lembar, fotocopi transkrip akademik 6 lembar

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan legalisir ijasah dan transkrip akademik ke petugas ULT
  2. Petugas ULT memeriksa kelengkapan berkas usulan legalisir ijazah dan transkrip akademik
  3. Petugas seksi akademik dan kemahasiswaan memproses legalisir ijazah ijazah dan transkrip akademik
  4. Berkas legalisir yang telah dilegalisir diserahkan kembali oleh petugas ULT ke pemohon sebanyak 5 lembar
  5. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan legalisir ijasah dan transkrip akademik ke petugas ULT
  6. Petugas ULT memeriksa kelengkapan berkas usulan legalisir ijazah dan transkrip akademik
  7. Petugas seksi akademik dan kemahasiswaan memproses legalisir ijazah ijazah dan transkrip akademik
  8. Berkas legalisir yang telah dilegalisir diserahkan kembali oleh petugas ULT ke pemohon sebanyak 5 lembar

1 Hari kerja

Legalisi Ijazah

0956-24886, http://lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisir Fotocopi Ijazah dan Transkrip Akademik"