Pengesahan / Legalisir Ijazah

  1. Ijasah dan Transkrip Nilai asli
  2. Fotokopi Ijasah dan Transkrip Nilai maksimal 6 (enam) lembar
  3. Perguruan Tinggi Swasta penerbit Ijasah dan Transkrip Nilai berada di lingkungan Kopertis Wilayah IX, dan sudah tidak beroperasi/tutup

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan legalisir ijasah dan transkrip akademik ke petugas Unit Layanan Terpadu (ULT)
  2. Petugas ULT mencocokkan antara ijasah asli dan transkrip akademik dengan fotokopy ijasah dan transkrip akademik
  3. Petugas Seksi Akademik dan Kemahasiswaan memproses legalisir ijasah dan transkrip akademik
  4. Berkas legalisir yang telah dilegalisir diserahkan kembali oleh petugas ULT ke pemohon sebanyak 5 (lima) lembar

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Fotocopy Ijazah yang telah dilegalisir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan / Legalisir Ijazah"