a. Induk SPT Masa PPN 1111 - Formulir 1111 (F.1.2.32.04);
b. Lampiran SPT Masa PPN 1111;
1) Formulir 1111 AB - Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan
(D.1.2.32.07);
2) Formulir 1111 A1 - Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak
Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08);
3) Formulir 1111 A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam
Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09);
4) Formulir 1111 B1 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan
atas Impor dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari
Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10);
5) Formulir 1111 B2 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan
atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11);
6) Formulir 1111 B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat atau
yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12)
Pengusaha Kena Pajak yang yang tidak menggunakan pedoman
penghitungan pengkreditan pajak masukan, menyampaikan SPT Masa
PPN dalam bentuk dokumen elektronik melalui saluran tertentu yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi meliputi:
a. laman Direktorat Jenderal Pajak;
b. laman penyalur SPT elektronik;
c. saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
untuk Wajib Pajak tertentu;
d. jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat
Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak;
e. saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
0 Menit
Tidak dikenakan biaya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.