a. Induk SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2);
b. Daftar Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat (2);
c. Daftar Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat (2) Bunga Deposito;
d. Bukti Potong PPh Final Jasa Konstruksi;
e. Bukti Potong PPh Final Hadiah Undian;
f. Bukti Potong PPh Final Sewa Tanah Bangunan;
g. Bukti Potong PPh Final Penjualan Saham; h. Bukti Potong PPh Final Deposito;
i. Bukti Potong PPh FInal Transaksi Derivatif;
j. Bukti Potong PPh FInal Obligasi;
k. Bukti Potong PPh FInal Dividen Orang Pribadi;
l. Bukti Potong PPh FInal Bunga Koperasi.
Wajib Pajak orang pribadi atau badan wajib melaporkan SPT Masa PPh
Pasal 4 ayat (2) yang dipotong atau dibayar sendiri:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. dengan cara lain melalui:
1) perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti
pengiriman surat; atau
2) saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
sesuai dengan perkembangan teknologi informasi meliputi:
a) laman Direktorat Jenderal Pajak;
b) laman penyalur SPT elektronik;
c) saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak untuk Wajib Pajak tertentu;
d) jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara
Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak;
e) saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
0 Menit
Tidak dikenakan biaya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.