Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 15

  1. a. induk SPT SPT Masa PPh Pasal 15; b. bukti pembayaran; c. daftar bukti pemotongan; d. bukti pemotongan; e. surat kuasa khusus (jika ditandatangani oleh selain Wajib Pajak); f. fotokopi surat keterangan domisili (Khusus untuk perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri dengan P3B).

  1. Wajib Pajak orang pribadi atau badan wajib melaporkan PPh Pasal 15 yang dipotong atau PPh Pasal 15 yang dibayar sendiri dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 15: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. dengan cara lain melalui: 1) perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau 2) saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi meliputi: a) laman Direktorat Jenderal Pajak; b) laman penyalur SPT elektronik; c) saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu; d) jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; e) saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

0 Menit

Tidak dikenakan biaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 15"