Pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik melalui Sistem
Billing Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak menerima Bukti
Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti setoran.
Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dan telah
mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara
dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan
tanggal validasi
0 Menit
Tidak dikenakan biaya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.