a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
b. Induk SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26;
c. Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26;
d. Daftar Surat Setoran Pajak, Bukti Penerimaan Negara dan/atau
Bukti Pemindahbukuan untuk Penyetoran PPh Pasal 23 dan/atau
Pasal 26;
e. dalam hal SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk
formulir kertas (hard copy), harus dilampiri dengan dokumen dan/
atau keterangan sebagai berikut:
1) Bukti Pemotongan;
2) SSP atau BPN, dalam hal PPh yang seharusnya dibayar dilunasi
dengan seotran ke Kas Negara;
3) Bukti Pbk, dalam hal kurang bayarnya dilunasi melalui
pemindahbukuan;
4) Surat Kuasa Khusus bermeterai cukup, dalam hal SPT
ditandatangani oleh kuasa Pemotong Pajak;
5) fotokopi Surat Keterangan Bebas yang telah dilegalisasi, dalam
hal PPh Pasal 23 dibebaskan pemotongan berdasarkan Surat
Keterangan Bebas;
6) fotokopi Surat Keterangan Domisili, dalam hal PPh Pasal 26
menggunakan tarif sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak
Berganda. f. dalam hal SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk
dokumen elektronik, harus dilampiri dengan hasil pemindaian
(scan) Surat Keterangan Domisili dalam bentuk Portable Documen
Format (PDF), dalam hal PPh Pasal 26 menggunakan tarif sesuai
dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang diunggah
(upload) dalam Aplikasi e-Bupot 23/26.
Wajib Pajak orang pribadi atau badan wajib melaporkan PPh Pasal
23 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong dengan menyampaikan SPT
Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. dengan cara lain melalui:
1) perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti
pengiriman surat; atau
2) saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
sesuai dengan perkembangan teknologi informasi meliputi:
a) laman Direktorat Jenderal Pajak;
b) laman penyalur SPT elektronik;
c) saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak untuk Wajib Pajak tertentu;
d) jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara
Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak;
e) saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
0 Menit
Tidak dikenakan biaya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.