a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
b. Induk SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721);
c. Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap
dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua
Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara dan
Pensiunannya - (Formulir 1721-I);
d. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final)
dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721-II);
e. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) -
(Formulir 1721-III);
f. Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau Bukti Pemindahbukuan
(Pbk) untuk Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Pasal 26 - (Formulir 1721-IV);
g. Daftar Biaya - (Formulir 1721-V);
h. surat kuasa khusus;
i. fotokopi surat keterangan domisili (khusus PPh Pasal 26);
Wajib Pajak orang pribadi atau badan wajib melaporkan PPh Pasal
21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong dengan menyampaikan SPT
Masa PPh Pasal 21:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. dengan cara lain melalui:
1) perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti
pengiriman surat; atau
2) saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
sesuai dengan perkembangan teknologi informasi meliputi:
a) laman Direktorat Jenderal Pajak;
b) laman penyalur SPT elektronik;
c) saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak untuk Wajib Pajak tertentu;
d) jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara
Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak;
e) saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
0 Menit
Tidak dikenakan biaya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.