Pemindahbukuan (Pbk) Saldo Deposit Mesin Teraan Meterai
Digital
a. surat permohonan pemindahbukuan saldo deposit mesin teraan
Meterai Digital dengan:
1) mencantumkan jumlah saldo deposit yang akan
dipindahbukukan;
2) memberitahukan kode akun pajak dan kode jenis setoran
sebagai tujuan pemindah bukuan selain KAP dan KJS
penyetoran deposit mesin teraan meterai digital.
b. surat pernyataan dari distributor mesin teraan meterai digital yang
menyatakan bahwa mesin teraan meterai digital telah mengalami
kerusakan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi (dalam hal
permohonan disebabkan oleh mesin teraan meterai digital telah
mengalami kerusakan).
Wajib Pajak mengajukan surat permohonan pemindahbukuan saldo
deposit mesin teraan Meterai Digital ke KPP tempat Wajib Pajak
terdaftar
sejak permohonan diterima secara lengkap
Tidak dikenakan biaya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.