a. permohonan pemindahbukuan;
b. asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk
(lembar ke-1), dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran PPh
Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk
dipindahbukukan;
c. asli surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank
Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi
Mata Uang Asing tempat pembayaran dalam hal permohonan
Pemindahbukuan diajukan karena kesalahan perekaman oleh
petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank
Persepsi Mata Uang Asing;
d. asli pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat
tagihan/surat penetapan dalam hal permohonan Pemindahbukuan
diajukan atas SSPCP;
e. fotokopi KTP penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan,
dalam hal permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP,
SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau
mencantumkan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama
NPWP;
f. fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil
badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP;
g. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya
tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut
sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya
sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan dalam hal nama
dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan
Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang
tercantum dalam SSP;
h. pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau
Bukti Pbk yang diajukan permohonan Pemindahbukuan belum
diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT, Surat
Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan
Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan
Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai,atau surat tagihan/surat penetapan.
Wajib Pajak mengajukan permohonan pemindahbukuan secara
langsung ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan atau melalui
pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke KPP
tempat pembayaran diadministrasikan.
sejak permohonan diterima secara lengkap
Tidak dikenakan biaya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.