Angsuran atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap
Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan
a. surat permintaan pembayaran angsuran atas selisih lebih penilaian
kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan;
b. fotokopi surat izin usaha perusahaan jasa penilai atau ahli penilai,
yang memperoleh izin dari Pemerintah, yang dilegalisir oleh
instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin usaha
tersebut;
c. laporan penilaian perusahaan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli
penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah
d. daftar penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan
perpajakan;
e. laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali
aktiva tetap perusahaan yang telah diaudit akuntan publik.
Wajib Pajak mengajukan permintaan angsuran atas selisih lebih
penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan
kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi KPP tempat
Perusahaan terdaftar (KPP Domisili).
sejak permohonan diterima secara lengkap
Tidak dikenakan biaya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Angsuran atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap
Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan"