Angsuran atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan

  1. a. surat permintaan pembayaran angsuran atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan; b. fotokopi surat izin usaha perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin usaha tersebut; c. laporan penilaian perusahaan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah d. daftar penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan; e. laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang telah diaudit akuntan publik.

  1. Wajib Pajak mengajukan permintaan angsuran atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi KPP tempat Perusahaan terdaftar (KPP Domisili).

sejak permohonan diterima secara lengkap

Tidak dikenakan biaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Angsuran atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan"