Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Bank, Sewa Guna Usaha
dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha
Milik Daerah
Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) bagi BUMN/BUMD
Laporan Triwulanan bagi Bank.
Wajib Pajak mengajukan permohonan angsuran PPh Pasal 25 Wajib
Pajak Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik
Negara dan Badan Usaha Milik Daerah kepada Kepala KPP tempat
Wajib Pajak terdaftar
sejak permohonan diterima secara lengkap
Tidak dikenakan biaya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Bank, Sewa Guna Usaha
dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha
Milik Daerah"