a. surat permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25;
b. penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan
perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan
besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun
pajak yang bersangkutan.
Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh
Pasal 25 kepada Kepala KPP terdaftar.
sejak permohonan diterima secara lengkap
Tidak dikenakan biaya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.