a. surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak yang
mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya
dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya
angsuran;
b. jaminan yang dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti
kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak
ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito.
Wajib Pajak mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran
PPh Pasal 29 paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo
pembayaran kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
sejak permohonan diterima secara lengkap
Tidak dikenakan biaya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.